Diharamkan MUI, Aplikator sebut Kripto Adalah Komoditas

Iustrasi perdagangan kripto.

PARBOABOA, Jakarta – Merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang, Aplikator Trading Buka Suara.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan kalau pihaknya menganggap keputusan MUI itu merupakan penegasan pada aturan Bank Indonesia (BI) yang telah menyatakan transaksi yang sah di Indonesia hanya berupa uang Rupiah.

Isi dari Fatwa MUI itu menurut Oscar sudah telebih dahulu dinyatakan oleh pertutan dari Bank Indonesia yang menyatakan satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah.

Oscar menjelaskan bahwa aset kripto di Indonesia memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Dia menyatakan jika kripto bukanlah mata uang yang digunakan untuk bertransaksi, melainkan hanya sebagai komoditas yang memiliki dasar sah untuk diperdagangkan.

"Menurut saya putusan itu cuma penegasan. Penegasan ulang dari apa yang sudah pernah disampaikan oleh Bank Indonesia," katanya, Senin (15/11/2021).

Oscar memaparkan pengunaan aset kripto di negara-negara maju seperti Jepang, dan juga negara yang ekonominya lebih bagus lagi seperti Amerika Serikat. Di negara itu, menurut Oscar, beberapa memang menerima kripto sebagai mata uang. Bahkan kata Oscar, negara berkembang seperti El Salvador sudah menerima bitcoin sebagai salah satu aset yang menjadi jaminan devisa negaranya.

Oscar bercerita dari sudut pandang lain, mengenai banyaknya orang yang terjun sebagai pemain kripto yang kebanyakan dari mereka adalah kaum milenial. Untuk perputaran uang per harinya bisa menembus triliunan rupiah.

Oscar juga menambahkan pendapatnya yang mengatakan aset kripto yang kini menjadi penyambung hidup masyarakat yang terdampak pandemi Corona.

"Sekarang ada tren orang-orang ini full time dalam trading kripto. Apalagi orang-orang yang kena efek pandemi Corona, mereka bisa mendapatkan manfaat besar dengan trading di Indodax," jelasnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan mata uang Kripto sebagai alat transaksi di Indonesia. Fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (11/11/2021).

MUI juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo, Polri, dan OJK agar terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap mata uang kripto tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS