MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram untuk Digunakan

Ilustrasi

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya ialah tentang penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency).

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Perlu catat, yang diberi fatwa haram oleh MUI adalah penggunaan mata uang kripto sebaga alat transaksi jual-beli, bukan kepada jenis mata uangnya. Fatwa hukum kripto tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Aset Kripto memang sedang naik daun belakangan ini. Banyak masyarakat yang trading dan investasi kripto karena dianggap menguntungkan. Salah satu keuntungannya adalah bisa dilakukan tanpa batas waktu.

Namun, hal ini bisa menjadi bumerang dan membuat investor atau trader khawatir karena pergerakan kripto yang bisa berubah dengan cepat dan liar.

Di Indonesia sendiri, aset kripto sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai mata uang kripto. Namun demikian, karena tak bisa/belum digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, regulator pun menggunakan istilah aset kripto, alih-alih mata uang kripto.

Meski tak diakui sebagai mata uang, pemerintah mengakui crytocurrency sebagai aset atau komoditas yang bisa diperdagangkan. Aturan aset kripto itu tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 tahun 2019.

Kendati demikian, seiring perkembangan zaman, muncul aplikasi robot atau Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan yang membantu investor atau trader mata uang kripto lebih mudah dalam bertransaksi.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI. Tetapi, juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS