PARBOABOA, Jakarta – Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara soal kebijakan masa jabatan pimpinan KPK yang bertambah menjadi 5 Tahun.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023, Novel menyebut ‘Innalillahi wainnailaihi rojiun’ atas diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK.
Menurutnya, kondisi KPK saat ini tengah memprihatinkan, tetapi malah ditambah dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan.
Kendati demikian, Novel menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mulai diterapkan pada periode kepemimpinan KPK selanjutnya, bukan di masa Firli Bahuri.
Hal itu, kata Novel, berdasarkan perspektif hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, dia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini akan berlaku pada periode selanjutnya.
Ia mengatakan, putusan MK ini tentu tidak berlaku untuk pimpinan lembaga antirasuah saat ini. Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tahun 2023, sesuai dengan SK yang ada.
Diketahui hari ini, Kamis, 25 Mei 2023, Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya menyatakan masa jabatan pimpinan KPK telah berubah, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Sementara itu sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengusulkan jika masa jabatan untuk pimpinan KPK cukup 3 tahun.
Ia menilai bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar apabila pimpinan KPK diberikan masa jabatan yang panjang.
Apalagi, lanjutanya, ada kebijakan yang memperbolehkan KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap suatu lembaga atau orang.
Oleh karenanya, Arsul menganggap masa jabatan pendek bagi pimpinan KPK merupakan hal yang wajar.