Tidak Disiplin Waktu, OPD Simalungun Dikecam

Suasana sidang di DPRD Simalungun, Senin (22/7/2024). (Foto: PARBOABOA/Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Kedisiplinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun sedang menjadi sorotan.

Sebagian dari mereka dinilai tidak disiplin mengikuti setiap rapat penting, termasuk rapat Ranperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap APBD Tahun 2023 yang dimulai sejak awal Juli lalu.

Dalam rapat pada Senin, (22/7/2024) anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Bernhard Damanik mengaku kecewa ihwal ketidakdisiplinan ini.

Bernhard mengatakan, para OPD, terutama yang menjadi mitra komisi I dan 1V DPRD tidak mematuhi kesepakatan untuk hadir tepat waktu dalam setiap rapat.

Padahal, kata dia, di Jumat pekan lalu sudah ada kesepakatan agar setiap anggota rapat hadir tepat waktu. 

"Bagaimana rapat ini dapat berjalan dengan baik, jika yang berwenang memberikan penjelasan tidak hadir," ujar politisi Nasdem ini di ruang Banggar DPRD Simalungun, Senin (22/7/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Simalungun, Albert Saragih, menjawab keluhan anggota Banggar secara singkat.
Ia mengatakan bahwa sejumlah pimpinan OPD sedang dalam perjalanan ke kantor DPRD.

Diketahui, selain Albert Beberapa pimpinan OPD yang hadir saat itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tiarli Sinaga, Direktur RSUD Tuan Rondahaim, Henny Pane, dan Direktur RSUD Perdagangan, Lidya Saragih.

Rapat yang dipimpin oleh Johannes Sipayung ini terpaksa diskors menunggu kehadiran OPD, setelah sebelumnya anggota Banggar, Sariadi Saragih mengusulkan penundaan rapat.

"Rapat diskors untuk menunggu pimpinan OPD, dan saat ini bertepatan jam makan siang," ujar Johannes.

Ketidakhadiran dan keterlambatan pimpinan OPD Simalungun dalam rapat bukan terjadi kali ini saja.

Sebelumnya, pada rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi, Senin (8/7/2024), beberapa anggota DPRD mengajukan interupsi mengenai minimnya kehadiran OPD dan meminta penjelasannya dari Sekda Esron Sinaga.

Rapat paripurna dengan agenda nota jawaban Bupati, Rabu (10/7/2024), juga bermasalah. Terlambatnya Esron Sinaga dan ketidakhadiran Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menyebabkan empat anggota DPRD melakukan walk out.

Padahal, menurut tata tertib rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap APBD TA 2023 akan memasuki tahap pembicaraan tingkat dua pada Kamis (25/7/2024).

Itu artinya rangkaian tahapan pembicaraan tingkat pertama akan berakhir pada Rabu, (24/7/2024) dengan agenda penyusunan laporan hasil pembahasan banggar.

Kedisiplinan ASN di Pemkab Simalungun dalam mengikuti agenda kerja eksekutif dan legislatif juga mendapat perhatian pengamat atau peneliti.

Rony Andre Christian Naldo, peneliti di Kantor Kajian Hukum Utilitarians Righibran, misalnya, menyatakan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugas dengan pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

Menurut Rony, tugas DPRD Simalungun dalam pengawasan dan anggaran adalah bagian dari fungsi check and balance. Oleh karena itu, ketaatan pada tata tertib adalah kewajiban bagi setiap OPD dan juga DPRD.

"Itu juga bagian dari etika, tugas kedinasan itu berdasarkan perintah kedinasan, Undang-undang (UU) ataupun peraturan bidang kepegawaian, dan peraturan kedinasan," ujar Rony kepada Parboaboa, Selasa (23/7/2024).

Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Simalungun ini menegaskan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencakup 3 hal, yaitu ucapan, tulisan, dan perbuatan. Pelanggaran terhadap ketiganya bisa diberi sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat.

"Pejabat berwenang, termasuk Bupati Simalungun, berhak menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Tak hanya OPD, Rony juga mengingatkan bahwa DPRD Simalungun harus menaati tata tertib, termasuk hadir tepat waktu dalam setiap rapat.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS