PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ribuan kasus pencatutan NIK warga sebagai anggota partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Pencatutan ini bahkan dilakukan oleh hampir semua partai.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, terdapat pencatutan identitas guna meloloskan syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi di semua provinsi di Indonesia.
"Memang di setiap provinsi itu pasti ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP (kartu tanda penduduk) elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) partai politik. Semua provinsi ada," katanya kepada Cnnindonesia.com, Rabu (28/9/2022).
Idham menjelaskan bahwa KPU telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU juga telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klarifikasi.
"KPU RI telah meminta kepada partai politik untuk menghapus data tersebut dari database keanggotaan partai politik yang diusulkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik," ujarnya.
Saat ini, kata Idham, parpol sedang memproses penghapusan data yang tidak memenuhi syarat. KPU pada prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran parpol teradvokasi dan terproteksi dengan baik.
Selain itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menyebut, 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atay 95,8 persen mencatur nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut diperoleh dari Posko ‘Pencatutan Nama Pada Sipol’ yang dibuat JPRR dari 30 Agustus 2022 lalu.
Posko tersebut dibuat untuk menerima keluhan masyarakat yang namanya telah dicatut parpol. Totalnya, ada 60 orang yang mengadukan namanya dicatut parpol.
Berdasarkan data JPRR, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak terkena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah masing-masing 9 orang.
Manajer Pemantauan Seknas JPRR, Aji Pangestu mengatakan, sejumlah parpol seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan lainnya masuk ke dalam data temuan JPPR.
"Terdapat 23 partai politik yang melakukan pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) masyarakat. Melalui hasil aduan ini dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang disyaratkan oleh KPU," ungkapnya.