PARBOABOA, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024, dengan syarat partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa partainya sejak awal hanya ingin menjadi peserta Pemilu dan tidak bermaksud untuk menunda Pemilu.
Tuntutan Partai Prima di PN Jakpus juga bukan meminta penundaan pemilu atau permohonan sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU karena dianggap bertindak tidak profesional saat verifikasi faktual terhadap Partai Prima.
“Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus Jabo Priyono, Rabu (8/3/2023).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Majelis hakim menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Hakim pun memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulanginya sejak awal dalam waktu 2 tahun 5 bulan sejak putusan itu dibuat. Kemudian, KPU juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.