PARBOABOA, Labuhan Batu - personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan dua pelaku penjambretan yang terjadi di jalan umum Sidomulyo II Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial JSS alias Ardi (22) dan FS alias Ferry (26).
Rusdi juga mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban Sumarni (38) hendak pulang ke rumahnya yang berada di Pasar VIII Ujung. Namun, di tengah perjalanan sekitar 100 meter, korban yang menggendong anak dan membonceng keponakannya dipepet oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya merampas tas milik korban yang digantung di stang sebelah kanan.
"Usai menjambret, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa tas milik korban tersebut," ujar Kasat, Senin (10/1/2022).
Pada saat itu juga korban berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada warga yang mendengar teriakan itu, sehingga korban langsung menuju pos security PT. HSJ untuk meminta pertolongan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah cincin bentuk ukir, 1 buah gelang berbentuk gosok papan dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, dengan jumlah kerugian Sebesar Rp. 4.500.000," terangnya.
Mendapat informasi dari korban, piket Polsek Bilah Hulu bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial JSS alias Ardi di jalan umum KM9 9 Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhan Batu.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bungkus rokok merek sempurna berisikan 1 buah cincin emas bentuk ukir, 1 buah rokok sempurna, 1 lembar bon faktur pembelian emas tertanggal 12-12-2021 dari Toko Mas H. Harahap.
sementara itu, rekan pelaku berhasil melarikan diri. Namun petugas sudah diketahui identitasnya. Dan sedang dilakukan pencarian.