Konfederasi Sarbumusi: Pelecehan Buruh Cikarang Terjadi di Perusahaan Investasi Asing!

Gabungan aliansi buruh Indonesia memperingati Hari Buruh 2023 atau May Day dengan menggelar aksi damai di di dua lokasi, yakni depan Istana Kepresidenan dan Kompleks Istora, Senayan pada Senin (1/5/2023). (Foto: Parboaboa/Maesa)

PARBOABOA, Jakarta – Dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap buruh wanita oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, tengah menyita perhatian publik.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Irham Saifuddin melaporkan bahwa berdasarkan temuan fakta di lapangan, insiden tersebut melibatkan perusahaan investasi asing yang cukup besar di Indonesia.

“Perusahaan asing, apalagi dari negara investor yang cukup besar di Indonesia, semestinya menerapkan standar yang tinggi dalam operasionalnya, dengan menegakkan prinsip-prinsip penegakan HAM dan menjunjung nilai-nilai business and sustainability dimana hak-hak pekerja haruslah menjadi inklusi di tempat kerja," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Parboaboa, Minggu (7/5/2023).

“"Ini sungguh ironis,” katanya.

Oleh karena itu, kata Irham, pihaknya akan menurunkan tiga tim sekaligus untuk memberikan pendampingan dan pengawalan pada kasus tersebut.

Pertama, tim pimpinan Cabang (DPC) yang berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi Karawang.

"Tim ini sedang bekerja keras untuk pengumpulan data dan fakta di lapangan," ujarnya.

Kedua, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk advokasi kasus ini lebih lanjut.

"Yang ketiga, DPP Konfederasi Sarbumusi juga menurunkan tim pendamping psikologi untuk memberikan layanan dan pendekatan dengan mempertimbangkan aspek the best interest of survivors, sehingga para penyintas tidak mengalami proses viktimisasi lebih lanjut," kata Irham.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai bahwa dugaan kasus pelecehan tersebut berkaitan dengan sistem kontrak kerja di Tanah Air, apalagi sejak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

"Yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Dia menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada korban dan mendesak para pekerja perempuan yang pernah mengalami hal serupa untuk berbicara. Hal ini bertujuan agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan," kata Said Iqbal.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS