PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan pembatasan ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis (01/12/2022) diberlakukan untuk kendaraan roda empat dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil. Kendaraan dengan TNKB ganjil bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap (gage) tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.
Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar pembatasan ganjil genap yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.
Berikut Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari