Siap Siap! Pembeli LPG 3 Kg Bersubsidi Harus Terdaftar Mulai Januari 2024

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pembeli LPG 3 Kg bersubsidi untuk terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2024. (Foto: Dok Kementerian ESDM)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pembeli LPG 3 Kg bersubsidi untuk terdaftar mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3/2023).

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan bahwa pembeli LPG 3 Kg akan didata secara bertahap mulai Maret 2023 di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dan mulai Mei 2023 di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data tersebut dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua akan dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pendistribusian pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Kemudian, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada Dirjen Migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pendataan pembeli elpiji melon sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, dalam pendataan ini, masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina karena pemerintah akan menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS