PARBOABOA, Jakarta – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka secara besar-besaran pada 2024 mendatang, dengan jumlah lowongan sebanyak 1,3 juta.
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aba Subagja, menyebut pembukaan formasi CPNS ini merupakan hasil perhitungan mendalam, berdasarkan sisa formasi tahun 2023 dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun pada tahun 2024.
Selain itu, kebutuhan langsung di lapangan juga turut menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan jumlah formasi ini.
Banyaknya lowongan ini juga mempertimbangkan beberapa keluhan dari luar, seperti fresh graduate yang merasa kesulitan untuk melamar posisi ASN.
Aba mengungkap, setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan pada Selasa (31/10/2023), rekrutmen pegawai pemerintah dibuat menjadi lebih fleksibel.
Jika sebelumnya waktu seleksi dilakukan secara serentak, kini instansi pemerintah dapat melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Lalu, Aba menyebut salah satu agenda transformasi dalam UU ini adalah menerapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Formasi CPNS yang Banyak Dibutuhkan Tahun Depan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resminya pada Rabu (13/12/2023), menyatakan bahwa saat ini sedang dipertimbangkan kebutuhan untuk merekrut fresh graduate dalam jumlah yang lebih banyak.
Fokus perekrutannya mencakup berbagai bidang, mulai dari dokter, guru, hingga talenta digital.
Keputusan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN dengan mengakomodasi berbagai keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Selain itu, ia menyebut sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan akan menjadi prioritas utama dalam pengisian formasi ASN pada tahun 2024.
Proyeksi kebutuhan ASN tahun depan, tidak hanya untuk instansi pusat, tetapi juga lulusan sekolah kedinasan dan instansi daerah.
Misalnya, program afirmasi bagi guru non-ASN di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang telah mengabdi lama agar bisa diakomodir menjadi PPPK.
Sekilas soal UU ASN
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 yang disahkan pada Selasa (31/10/2023), berisi aturan yang mengatur ASN di Indonesia mulai dari pekerjaan hingga masa pensiunnya.
UU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Aturan UU No 20 Tahun 2003 ini juga memfasilitasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
Selain itu, diatur juga masalah digitalisasi dalam Manajemen ASN yang bertujuan untuk membuat proses pengelolaan pegawai lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Terdapat juga aturan soal batas usia pensiun untuk pegawai ASN. Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun bagi pejabat tinggi, dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Sementara untuk jabatan non-manajerial, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Editor: Atikah Nurul Ummah