Pemerintah Jakarta Beri Diskon 5 Persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Kota Jakarta telah menerapkan kebijakan diskon sebesar 5 persen. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Masyarakat Indonesia, termasuk warga Jakarta, memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahun, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

PBB merupakan jenis pajak properti yang dikenakan oleh pemerintah setempat kepada individu yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan. 

Salah satu manfaat utama dari PBB adalah sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai proyek seperti infrastruktur dan pelayanan publik.

Dalam upaya mendorong warga Jakarta agar membayar PBB tepat waktu, pemerintah Kota Jakarta telah menerapkan kebijakan diskon sebesar 5 persen. 

Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny Siregar, menjelaskan, wajib pajak (WP) yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon atau keringanan sebesar 5 persen dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. 

Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2023 adalah pada 30 September 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Untuk memudahkan WP mengetahui jumlah PBB-P2 yang harus dibayar, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan online melalui situs resminya. 

Di sana, WP dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak yang bersangkutan. 

Setelah mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran seperti bank persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

Manfaat Pembayaran PBB untuk Indonesia

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki beberapa manfaat penting bagi Indonesia, di antaranya:

1. Pendapatan Negara
PBB adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) di Indonesia. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

2. Peningkatan Layanan Publik
PBB membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan publik seperti pemeliharaan jalan, air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya. Dengan pendapatan yang cukup, pemerintah daerah dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

3. Pengaturan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan
PBB juga digunakan sebagai alat pengaturan pemanfaatan tanah dan bangunan. Dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk properti komersial dan residensial, PBB dapat mendorong penggunaan lahan yang lebih efisien.

4. Pengendalian Spekulasi Properti
PBB yang dikenakan pada properti yang tidak digunakan secara produktif dapat membantu mengendalikan spekulasi properti yang berlebihan, yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

5. Penyediaan Data Properti
Proses pemungutan PBB juga membantu mengumpulkan data tentang properti di seluruh negeri. Data ini berguna bagi pemerintah dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, dan kebijakan lainnya.

6. Pemberdayaan Pemerintah Daerah
Penerimaan PBB dikelola oleh pemerintah daerah, yang dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan lokal dan mengembangkan wilayah mereka sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.

Dengan demikian, pembayaran PBB merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah Indonesia dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial negara.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS