Pemkot Jakbar: Pengusaha Harus Bayar Karyawan Sesuai Ketetapan UMP Baru

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus. (Foto: dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami perubahan, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) ingatkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk menggaji karyawan sesuai dengan ketetapan UMP yang baru.

"Kepada perusahaan perusahaan yang kita bina, kita imbau dan kita ingatkan agar memberikan upah sesuai batas yang ditentukan provinsi," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, dikutip dari Jktinfo.id, Rabu (30/11/2022).

Diketahui sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Jakbar guna mengedukasi perihal penetapan UMP tersebut.

Selain memberikan edukasi kepada pihak-pihak perusahaan, Jackson mengatakan bahwa jajarannya akan mengawasi dan melakukan pemeriksaan kepada setiap perusahaan.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya telah menggaji karyawannya dengan ketentuan UMP yang baru.

Ia juga akan terbuka untuk menerima aduan masyarakat, jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak mematuhi ketetapan tersebut.

“Kita juga akan terbuka terkait jika ada masyarakat yang mau mengadu lantaran tidak dibayar sesuai dengan UMP yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP baru untuk tahun 2023 menjadi Rp4,9 juta, yang mengalami kenaikan Rp300 ribu dari UMP 2022 sebelumnya yaitu sebesar Rp4,6 juta, sejak Senin (28/11/2022) lalu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS