PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan dana sebesar Rp20,3 miliar untuk pengadaan puluhan unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Dana tersebut diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, pengadaan mobil ini diberi nama paket ‘Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ioniq 5 EV Signature' dengan kode RUP 38861396.
"Total pagu Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar)," demikian tertulis dikutip Parboaboa, Kamis (23/2/2023).
Adapun pengadaan mobil listrik ini dijadwalkan bakal dilakukan pada Oktober mendatang dan mobil tersebut ditargetkan bisa digunakan mulai November 2023.
Dalam informasi tersebut, volume pekerjaan itu disebutkan 23 unit. Namun, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi sebelumnya menyatakan mereka hanya berencana membeli 21 unit mobil listrik.
"Tahun ini 21 dulu, kendaraannya murni listrik," ujarnya.
Reza menjelaskan, pengadaan mobil listrik ini akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Inspektorat hingga Asisten Setda DKI Jakarta.
Setelah itu, kata Reza, BPAD akan menghapus aset daerah kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.
"Jadi, kalau kendaraan dinas sudah tidak dipakai akan dilakukan penghapusan (aset), kemudian dilakukan lelang melalui kantor pelelangan negara," jelasnya.