Aksi WO DPRD Simalungun: Pengamat dan Akademisi Serukan Pendekatan Konstruktif

Suasana sidang paripurna DPRD Simalungun pada Rabu (10/7/2024) pasca 5 anggota DPRD memutuskan Walk Out. (Foto: PARBOABOA/Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Aksi Walk Out (WO) yang dilakukan oleh lima anggota DPRD Simalungun pada rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  LKPJ APBD T.A 2023 menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Pengamat dan akademisi menilai tindakan ini sebagai bentuk protes, namun menyarankan pendekatan yang lebih konstruktif. Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Kandidat Daulat Sihombing, misalnya.

Kepada Parboaboa, Jumat (12/7/2024), Daulat mengatakan DPRD merupakan representasi demokrasi pasca lengsernya rezim Orde Baru.

Dengan kekuasaan yang berlandaskan otonomi daerah, sudah sepatutnya kata dia, seluruh daerah di Indonesia terutama Simalungun harus lebih maju dalam banyak aspek terutama Pendidikan.

"Ini penting, karena pendidikan akan membangkitkan kesadaran intelektual, " ujar Daulat.

Daulat menegaskan bahwa WO merupakan hak setiap anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Namun, ia menekankan agar aksi-aksi seperti interpelasi, angket, maupun WO itu sendiri harus memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan Simalungun. 

Sumut Watch menemukan banyak permasalahan rakyat yang belum sepenuhnya diakomodir oleh DPRD sebagai penyambung lidah rakyat.

"Masih banyak masalah yang Sumut Watch temukan belum dituntaskan legislatif," tandasnya. 

Daulat juga mengingatkan DPRD Simalungun agar serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam pengawasan penggunaan keuangan negara oleh eksekutif.

Sementara itu, Akademisi Universitas Simalungun, Rony Andre Christian Naldo mengatakan, WO yang dilakukan oleh lima anggota DPRD Simalungun tidak memberikan solusi dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, tegas dia, termaktub dalam UU No 9 Tahun 2015 -  termasuk soal hak dan kewajiban anggota dewan yang ditentukan di dalam Pasal 373 UU No 17 Tahun 2014.

"Salah satu kewajiban anggota dewan ialah mentaati tata tertib persidangan," ujar Rony saat ditemui Parboaboa di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2024).

Selain bertentangan dengan UU, sikap WO merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip etika politik. Karena itu, ketimbang WO, menurut Rony DPR sebaiknya menggunakan hak mereka.

"Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat merupakan sikap yang arif sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan," tuturnya.

Sebelumnya, aksi WO dilakukan oleh lima anggota DPRD Simalungun dalam persidangan paripurna Ranperda LKPj APBD Simalungun TA 2023 pada Rabu (10/7/2024). 

Mereka adalah Maraden Sinaga (fraksi PDIP), Irwansyah Purba (fraksi Demokrat), Benfri Sinaga (fraksi Perindo), Arifin Panjaitan (fraksi PDIP), dan Histoni Sijabat (fraksi Demokrat).

Keputusan ini dipicu oleh ketidakhadiran Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, dalam paripurna penyampaian nota jawaban atas pandangan fraksi. 

Nota jawaban tersebut akhirnya dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga. Selain itu, keterlambatan hadirnya Esron Sinaga pada paripurna membuat para anggota dewan kecewa.

Maraden Sinaga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Bupati yang dianggap tidak menghargai lembaga legislatif. Menurutnya, Pemkab Simalungun harus menghargai DPRD sebagai lembaga yang bertugas dan dibentuk UU untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan.

"Kita menunggu dari pagi hingga sekarang, dan sepertinya eksekutif tidak menghargai kami, untuk itu kami putuskan WO," ujar Maraden saat ditemui Parboaboa diluar ruang sidang paripurna usai melakukan WO, Rabu (10/7/2024).

Sebagai informasi, DPRD Simalungun telah menyelesaikan paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan fraksi. 

Selanjutnya, anggota dewan akan melaksanakan Rapat Komisi dengan mitra kerja pada Senin (15/7/2024) dan melakukan peninjauan lapangan serta menyusun laporan hasil peninjauan lapangan pada 16-18 Juli 2024.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS