PARBOABOA, Medan - Pengemudi mobil bercat loreng Ormas yang menabrak sejumlah pengendara sepeda motor di Medan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka Fauziah Nasution (57) telah menabrak salah satu pengendara sepeda motor bernama Ikhsan Erlangga (23) hingga tewas di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Rabu (2/2/2022) kemarin.
"Kecelakaan yang terjadi di Jalan Karya Jaya, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Saat ini, penyidik Unit Lalulintas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengemudi roda empat (Fauziah Nasution) sebagai tersangka," kata Hadi, Kamis (3/2/2022).
Saat diinterogasi, Fauziah mengaku tidak terbiasa mengendarai mobil matic karena sehari-hari ia membawa mobil manual. Karena itu, Hadi menganggap tersangka lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.
Hadi juga menyebutkan, tersangka sempat di tes urine namun hasilnya negatif narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 301 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka Fauziah sedang melintas di Jalan Karya Jaya. Situasi lalu lintas saat itu memang tampak ramai. Namun, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Fauziah itu menabrak sejumlah pengendara sepeda motor yang berada di depannya.
Naas, seorang pengendara sepeda motor bernama Ikhsan masuk ke bawah kolong mobil tersebut. Warga yang berada di lokasi kejadian pun mencoba membantu. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong akibat mengalami luka di bagian kepala.