Penggerebekan Polda Jatim di Polsek Sukodono

Penggerebekan kasus narkoba (Foto: beritajatim.com/NyuciekAsih)

PARBOABOA, Jakarta – Terjadi penangkapan oleh Ditnarkoba Polda Jatim atas Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana terkait kasus penyalahgunaan barang terlarang jenis narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan badan kepolisian itu sendiri.

Menurut informasi, Ditnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan seorang perwira berpangkat AKP dan anggota lain yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kombes Pol Arie Ardian Rishadi selaku Direktur Narkoba Polda Jatim tidak membantah ataupun membenarkan. Saat ditanyakan tentang penggerebekan tersebut Arie menyatakan untuk menunggu release dari Polres Sidoarjo.

“Kapolres yang rilis ya,” ujarnya saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (23/8).

“Tanya Pak Kapolresnya ya, biar lebih jelas,” lanjutnya.

Sedangkan untuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Iyaa kang mas," ujar Dirmanto kepada detikJatim lewat pesan WhatsApp saat ditanyakan apakah benar ada penggerebekan di Polsek Sukodono, Selasa (23/8).

Tetapi Dirmanto masing enggan untuk berbicara banyak tentang kasus penggerebekan tersebut. Termasuk apa yang melatarbelakangi penggerebekan tersebut dan kapan terjadinya.

Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS