Persoalan Thrifting, Wapres: Kalau Bisa Buat Sendiri, Kenapa Impor Baju Bekas

Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin pada acara Peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/03/2023). (Foto: Dok. Setwapres)

PARBOABOA, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin angkat bicara terkait larangan pemerintah terkait impor pakaian bekas (thrifting).

Menurut Ma’ruf Amin, saat ini pemerintah tengah mensosialisasikan penggunaan produk lokal sebab, hasil produksi di Indonesia pun tak kalah dari yang lain.

"Kenapa kalau kita bisa membutnya sendiri kenapa kita harus mengimpor baju yang bekas? Jadi, kita sedang menggiatkan bangga dengan produk sendiri," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).

Selain kebersihan dan kesehatannya yang belum dapat dipastikan, impor baju bekas ini juga dapat mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional.

"Tekstil kita sudah lama punya, (kalau tidak didukung) industri tekstil kita akan terganggu dan bisa mati. Saya kira Pak Presiden sudah mengatakan itu, saya kira itu lebih baik memajukan industri dalam negeri dan kita menggunakan produk dalam negeri," ucapnya.

Larangan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, impor baju bekas ini juga dapat merugikan para pengusaha tekstil nasional, mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah, serta menurunkan tingkat ekspor.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," kata Jokowi dalam keterangannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).

Pemusnahan Baju Bekas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (20/03/2023) kembali memusnahkan 824 bal yang berisi pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal serupa juga pernah dilakukan Kemendag pada Jumat (17/03/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. 730 bal senilai Rp10 miliar yang berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Mendag, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS