PARBOABOA, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah resmi diterbitkan hari ini, Kamis (21/7).
Idham Kholik selaku Komisioner KPU RI menyebutkan bahwa aturan tersebut telah diterbitkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan telah diunggah ke Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi KPU.
Peraturan tersebut, ujar Idham, telah ditandatangai Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Ia pun mengatakan, PKPU itu nantinya bakal menjadi payung hukum sebagai panduan dalam proses pendaftaran parpol yang akan dimulai pada Agustus mendatang.
Untuk diketahui, Idham sebelumnya telah mengatakan bahwa setelah PKPU diterbitkan, pihaknya bakal mempersiapkan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mensosialisasikan PKPU tersebut.
"Dalam beberapa hari lagi akan kami gelar Bimtek di Jakarta. Materi PKPU itu juga sebenarnya sudah kami sosialisasikan jauh-jauh hari, sebelum diundangkan, karena PKPU ini kan sudah melewati berbagai uji publik," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (20/7) malam.
Program dan Jadwal Kegiatan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berisikan 150 Pasal dan 14 bab di dalamnya. Selain itu, dalam aturan tersebut terlampir juga program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Di antaranya:
1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022
2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022
3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022
6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022
12. Penetapan:
a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.