Gentayangan di Jadetabek, Polda Metro Jaya Amankan 296 Pelaku Kejahatan dalam Waktu Sebulan

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro menangkap 296 tersangka kasus kejahatan yang meresahkan selama 30 hari dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 15 Februari 2023. (Foto: humas Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya dan seluruh Polres jajarannya berhasil mengungkap 199 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam kurun waktu sebulan terakhir atau sejak 17 Januari hingga 15 Februari dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari 199 kasus yang diungkap, sebanyak 42 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan, 56 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 101 kasus pencurian sepeda motor.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menetapkan 296 orang tersangka dari keseluruhan kasus tersebut.

"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka," kata kepada wartawan, Kamis (16/2).

Hengki menerangkan, para tersangka yang ditangkap ini menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Ada yang beraksi secara berkelompok, menggunakan senjata tajam, ada juga yang melakukan pengancaman dan kekerasan.

"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," ucap dia.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban. Di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.

Selama sebulan pelaksanaan KYRD, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor, 111 unit ponsel, uang Rp15,5 juta disita, 18 buah senjata tajam dan tiga pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS