PARBOABOA, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan dapat mengurus perpanjangan SIM melalui sentra layanan SIM keliling yang kini tersebar di banyak lokasi.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Layanan tersebut beroperasi mulai hari Senin-Sabtu. Namun, berdasarkan informasi yang dilansir dari Instagram resmi Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan perpanjangan SIM ini akan diliburkan pada Kamis, 1 Juni 2023.
Seperti yang diketahui, tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila.
Adapun pelayanan yang diliburkan meliputi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta.
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada hari Kamis, 1 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM di hari Jumat.
Perlu diketahui, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM A atau C yang harus dilengkapi sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Bukti hasil cek kesehatan