PARBOABOA, Medan - Selama bulan Ramadan 1444 H, kepolisian melarang kegiatan konvoi sahur on the road di Sumatra Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan larangan konvoi ini guna menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.
Diketahui, fenomena sahur on the road kerap dilakukan muda-mudi dengan berkonvoi mengenderai sepeda motor, sembari santap sahur di jalanan.
Konvoi sahur on the road kerap berujung kericuhan, akibat adanya gesekan antar kelompok pemuda.
"Saya tegaskan ini tidak boleh terjadi di Sumut selama Ramadan, termasuk geng motor, sahur on the road," ujar Panca dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa, Rabu (22/3/2023).
Panca menyampaikan selain konvoi, petasan juga dilarang karena dapat mengganggu ketenangan masyarakat beribadah di bulan puasa.
Polda Sumut sedang memberantas penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, tawuran dan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Saya ingatkan seluruh jajaran untuk mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing," tukasnya.