Polisi yang Peras Pengendara di Medan diancam Penjara 9 Tahun

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

PARBOABOA, Medan – Polrestabes Medan melakukan gelar perkara terkait Bripka PS yang aksinya viral melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepedamotor di Jl. Dr. Masnyur, Kec. Sunggal, pada Kamis (11/11/2021). Pelaku yang merupakan Oknum polisi yang berdinas di SPKT Polsek Delitua itu terancam hukuman berat 9 Tahun Penjara.

Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Divisi Propam Polrestabes Medan. Tersangka juga telah ditempatkan di sel khusus Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Polrestabes Medan akan menjatuhi pidana yang berat Terhadap Bripka PS. Terhadap pelaku akan dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya paling lama penjara 9 tahun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Sabtu (13/11/2021) siang.

Sebelumnya Bripka PS ditahan karena dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor di Dr Mansyur, Medan. Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak yang datang langsung ke Polrestabes Medan untuk memastikan tindakan tegas yang diambil dalam penanganan kasus oknum polisi yang dinilai memalukan nama baik organisasi Polri itu.

"Anggota seperti ini menciderai nama baik organisasi Polri harus kita kasi tindakan tegas. Yang bersangkutan ditempatkan di sel. Proses hukumnya tidak hanya disiplin tapi juga kode etik termasuk pidana," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (12/11).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS