Polisi Sebut Aksi Perampokan dan Rudapaksa SPG di Cibubur Sudah Direncanakan

Seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah showroom mobil mengalami perampokan serta kekerasan seksual di kawasan Cibubur, Bekasi pada Sabtu, 10 Juni 2023. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Aksi perampokan dan rudapaksa seorang wanita yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah showroom mobil di kawasan Cibubur, Bekasi sebelumnya telah direncanakan pelaku.

Hal ini disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada media yang dilansir pada Senin, 19 Juni 2023.

Menurut keterangan dari Titus, seorang SPG showroom mobil itu telah menjadi target dari para pelaku.

Kendati demikian, Titus mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami terkait hal tersebut, termasuk modus lainnya dari aksi perampokan yang disertai rudapaksa ini.

Selain itu, lanjutnya, Polda Metro Jaya akan turut menyelidiki apakah korban dan pelaku saling mengenal atau tidak.

Namun, Titus memastikan bahwa para pelaku ini saling mengenal dan berteman.

Adapun, tutur Titus, aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku ini guna menghidupi keluarga masing-masing. Pasalnya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap alias pekerja serabutan.

Awal Kasus

Diberitakan, seorang SPG menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di kawasan Cibubur, Bekasi pada Sabtu, 10 Juni 2023 malam.

Mulanya, korban dihubungi oleh salah satu pelaku yang mengaku bernama Rian pada pukul 21.00 WIB.

Sabtu malam itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di samping Mall Cibubur. Tak ada prasangka buruk, korban pun mengiyakan ajakan tersebut karena mengira laki-laki itu akan membeli mobil.

Namun, ternyata korban malah dimasukkan ke dalam mobil jenis ertiga oleh dua orang pelaku.

Korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya secara bergilir. Selain itu, barang milik SPG ini yang berupa handphone dan uang tunai pun turut dibawa lari pelaku.

Rudapaksa

Kemudian, menurut Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, saat rudapaksa itu berlangsung, situasinya adalah satu pelaku mengemudikan mobil sedangkan pelaku lainnya melakukan aksi bejatnya di bagian belakang mobil yang diberi ruang.

Kondisi tersebut pun, kata Titus, dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku.

Selama kejadian berlangsung, guna memudarkan suara-suara yang berpotensi dicurigai, pelaku menyalakan musik dengan volume tinggi selama berkeliling di kawasan Cibubur.

Korban dirudapaksa dalam keadaan kedua tangan terikat tali ties dan mata yang ditutup menggunakan lakban.

Ancaman

Selain itu, korban juga diancam bakal dibuat cacat seumur hidup apabila melakukan perlawanan. Ancaman itu berbunyi “Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa”.

Usai melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku lalu membuang korban di pinggir jalan. Tak terima dirampok dan dirudapaksa, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Akhirnya, ucap Titus, kedua pelaku yang bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) berhasil diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS