PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang telah menangkap tiga orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) tersangka kasus dugaan aksi pemerasan Rp22 juta kepada pekerja proyek renovasi Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang, Sabtu (12/11/2022) kemarin.
"Total yang diminta sebesar Rp 22 juta, tetapi pas beraksi alasannya meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/11/2022) kemarin.
Tiga tersangka dengan inisial RAW (37), AD (47), dan MY (50) ditangkap di daerah Teluknaga, Tangerang dengan sejumlah barang bukti berupa uang Rp10 juta, 3 unit telepon genggam, rekaman percakapan antara korban dan para pelaku, serta 3 unit sepeda motor milik pelaku
"Kita mengamankan uang Rp 10 juta, 3 unit handphone, rekaman percakapan antara korban dan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.
Sebelumnya, pihak polres Tangerang mendapat laporan bahwa pelaku mendesak para pekerja dengan menghentikan semua kegiatan di proyek sampai uang keamanan tersebut dilunasi.
"Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek," kata Zain.
Zain menyayangkan tindakan tersebut, lantaran oknum ormas seharusnya mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Untuk itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas para pelaku.
"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman, dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.
Kini, tersangka dijerat oleh Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.