PARBOABOA Jakarta – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial M (74) pada Rabu (30/11/2022) yang diduga telah mencabuli bocah bawah lima tahun (balita) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan dari saksi, Kanit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal, Ipda Zalukhu mengatakan pelaku mendatangi korban yang sedang bermain di teras rumah tetangganya. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah jika korban mau ikut dengan pelaku.
“Dia ketemu sama anak perempuan itu, kemudian dibawa jalan-jalan naik motor,” kata Zalukhu di Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor, Sabtu (03/12/2022).
Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan, tetangga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT dan RW setempat.
“Kemudian RT/RW lapor ke kita, dan langsung kita tangkap. Dia (pelaku) mengakui semuanya,” ungkapnya.
Hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan hanya dapat berkomunikasi dengan pihak keluarganya saja.
"Kondisi korban masih trauma, dia cuma mau ngomong sma keluarganya. Belum visum anaknya, karena anaknya belum ngomong nanti pastinya setelah kita visum,” imbuhnya.
Kendati demikian, Zullukhu mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini karena dikhawatirkan kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku
“Kita juga masih pengembangan apakah baru pertama melakukan atau sebelumnya sering melakukan ke anak itu,” pungkasnya.
Karena tindakannya, M terbukti telah melanggar Pasal 4 angka 1B dan 2C, serta Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atas Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.