PARBOABOA Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat menangkap pelaku pencabulan berinisial EN (35) yang diduga mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun.
"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penangkapan tersangka diduga cabul atas nama EN (35). Pelaku tetangga korban anak," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Diketahui hal tersebut terjadi ketika korban sedang mandi di kamar mandi umum dan kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mandi dengan modus hendak buang air kecil. Pelaku yang diketahui seorang tunawicara lantas memberikan isyarat dengan cara meniup jari telunjuknya agar korban diam.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul. Setelah korban selesai dimandikan oleh pelaku kemudian memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam). Diketahui pelaku ini adalah seorang tunawicara," bebernya.
Karena aksi tak senonoh tersebut, lantas korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Mendengar kejadian tersebut, lantas orang tua korban langsung melaporkan EN ke Polsek Tambora.
Tak menunggu lama, polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (15/11/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.