PARBOABOA, Medan - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi pemakaian narkoba di Jalan AR Hakim Medan. Ternyata ditemukan aktifitas pembuatan dokumen kendaraan bermotor palsu. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan empat orang tersangka ditangkap.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38).
"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika," katanya kepada Parboaboa, Sabtu (21/1/2023).
Sejurus kemudian, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjual belikan," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.
"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan, pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.
"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," terangnya.
Dari para pelaku barang bukti yang diamankan 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 unit printer, 2 kotak dedak, 1 lembar ATM.
"Pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara," tandasnya.