Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi meringkus remaja berinisial AS (21) yang diduga rudapaksa anak di bawah umur. (Foto: Dok. Humas Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi meringkus remaja berinisial AS (21) yang diduga rudapaksa anak di bawah umur.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini terjadi di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (22/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

“Pelaku merupakan warga Sipispis, dan sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," katanya, Selasa (9/5/2023).

Kronologi kejadian berawal saat korban B (14) di depan sebuah rumah, dan pelaku memberhentikan sepeda motornya, lalu mengajak korban untuk singgah ke rumahnya sejenak.

"Kita singgah ke rumah bentar ya," ucap pelaku kepada korban.

Selanjutnya kata Agus, korban masuk ke rumah dan melihat tidak ada orang di dalam rumah tersebut.

Usai dipersilahkan duduk oleh pelaku di ruang tamu, pelaku menutup pintu rumah sembari mengambil minuman seperti air putih dan memberikan kepada korban.

"Usai korban meminum air, korban merasa tubuhnya panas dan lemas serta pusing, kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk berbuat asusila, pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar lalu melakukan aksi pelecehan sampai akhirnya korban tertidur," jelasnya.

Agus menambahkan, korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ke keluarganya.

“Setelah menerima laporan tersebut, Senin (8/5/2023), personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan didapati informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Sipispis,” tambahnya.

Agus melanjutkan, dan pada hari itu juga sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS