Bekukan Puluhan Rekening, PPATK Ungkap Transaksi Ganjil Rafael Alun Mencapai Rp 500 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening terkait pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.(Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan rekening yang terafiliasi dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya, dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan dengan debit/kredit lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (07/03/2023).

Tindakan pembekuan ini dilakukan karena adanya temuan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai dengan profilnya dan menggunakan nomine atau perantara dalam transaksinya, terkait dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat pajak tersebut.

Ivan menyebut, pihaknya membekukan lebih dari 40 rekening yang terafiliasi dengan Rafael dan keluarganya, termasuk rekening atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan. Selain itu, PPATK juga memblokir rekening konsultan pajak yang diduga bekerja sama dengan Rafael Alun. Hal ini, menurut Ivan, menunjukkan bahwa kasus pencucian uang yang melibatkan Rafael dan keluarganya sangat kompleks dan memerlukan investigasi yang lebih lanjut.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo telah menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap anak petinggi GP Ansor viral di media sosial. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencatat bahwa Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar, angka tersebut dianggap tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat eselon III di DJP Kemenkeu.

Selain harta tercatat tersebut, keluarga Rafael juga diketahui memiliki sejumlah aset, termasuk kepemilikan tanah di Yogyakarta, mobil Jeep Rubicon, dan sepeda motor Harley Davidson.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS