PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyerahkan secara langsung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur itu kepada keduanya.
Penyerahan Keppres tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta hari ini, Jumat 12 Mei 2023.
Al Muktabar pertama kali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten pada Kamis, 12 Mei 2022. Kini masa jabatan dia perpanjangan hingga satu tahun ke depan.
Keputusan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut, diatur bahwa masa jabatan dari Pj Gubernur suatu daerah paling lama adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa diganti oleh orang berbeda.
Sedangkan untuk Paulus Waterpauw, serupa dengan Al Muktabar, ia pertama kali menjabat sebagai Pj Gubernur pada Kamis, 12 Mei 2023.
Adapun masa jabatannya kini diperpanjangan Presiden Jokowi hingga batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Sekedar informasi, Pj Gubernur Papua Barat ini adalah pimpinan tinggi madya yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).