PARBOABOA, Lamongan – Entah apa yang merasuk di benak pelaku pencabulan
terhadap wanita lansia berusia 75 tahun di Lamongan, Jawa Timur.
Seorang Kakek berusia 70 tahun
berinisal R tega melakuan pencabulan tehadap KN yang usianya lebih tua
lima tahun darinya untuk melayani hasrat seksuilnya.
Pria lanjut usia asal Kecamatan
Brondong, Lamongan, Jawa Timur itu pada Kamis (29/07) pukul 09.00 WIB, menemui
KN setelah memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
R lantas bergegas masuk ke rumah
korban dimana korban yang saat itu duduk di atas kursi roda di ruang tamu.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung
membopong korban ke atas tempat tidur dan langsung memaksa KN untuk melakukan
hubungan suami istri.
Korban tidak mampu melawan pelaku
dan hanya bisa berteriak.
Teriakan korban ternyata didengar oleh
anaknya, MA, yang tinggal dirumah di samping rumah korban.
MA yang pagi itu sedang memberi
makan ternak, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara
teriakan itu.
MA (51) kemudian langsung ke rumah,
walaupun sempat kesulitan karena pintu rumah ibunya ditutup dari dalam oleh
pelaku.
Begitu berhasil membuka pintu rumah
korban, saksi masuk ke dalam rumah dan melihat ibunya sudah berada di atas
ranjang bersama kakek R dengan posisi menindih korban.
Saksi MA spontan berteriak dan
meminta tolong kepada warga sekitar. Warga yang datang kemudian menangkap
pelaku R yang tak biasa berbuat banyak. Warga kemudian melapokan kejadian
tersebut Ke Polres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP
Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, pada Minggu (1/8/2021)
membenarkan peristiwa tersebut.
“Kepada polisi korban mengaku khilaf.
Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda,
kondisinya juga sudah pikun," kata Yoan.
Pelaku mengaku hampir setiap hari
melihat korban yang hanya bisa duduk di kursi roda di rumah. Rumah pelaku juga
tidak jauh dari korban, hanya berbeda RT saja.
Yoan juga berterimaksih kepada warga
yang tidak main hakim sendiri dalam mengamankan pelaku. Warga memang tidak
tersulut emosi karena mngetahui pelaku adalah seorang tua renta. Pelaku
diketahui sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang-barang bekas.
Menurut Yoan, pelaku ditetapkan
sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas turut mengamankan sepeda
ontel milik pelaku sebagai barang bukti.