PTN Jalur Mandiri Tak Dihapus, Ombudsman: Perketat Pengawasan!

Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Freepik)

PARBOABOA, Jakarta – Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menilai PTN jalur mandiri sulit untuk dihapus karena Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak bergantung pada APBN.

Indraza berpendapat jika PTN jalur mandiri dihapus, maka darimana biaya pihak Universitas untuk biaya pengembangan, jadi solusinya adalah perketat pengawasan.

"Mereka mengumpulkan anggaran dan mereka boleh melakukan itu untuk pengembangan universitasnya. Namun, balik lagi, sistem pengawasan baik yang dilakukan oleh kementerian atau juga di internal universitas, itu yang perlu dibangun," tegasnya.

“Jadi aturan jalur mandiri itu sebetulnya tidak salah, tapi pelaksanaannya dan pengawasannya yang kurang," kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Menurutnya karena sebagian besar pengawasan oleh pihak Universitas maka rentan terjadi penyalahgunaan oleh beberapa pihak untuk melakukan pelanggaran hukum seperti Universitas Lampung (Unila).

"Harus dilihat bahwa ketika ada jalur-jalur yang memberikan kekuasaan lebih terhadap kewenangan keuangan, maka seharusnya program pengawasan terkait dengan hal tersebut juga diperketat. Ini yang tidak," ujarnya.

Pernyataan Indraza itu merespon usulan beberapa pihak yang meminta PTN jalur mandiri untuk dihapus.

Sebelumnya banyak pihak yang mengkritisi penerimaan jalur mandiri, dari mulai Pengamat Pendidikan hingga Legislatif beranggapan jalur mandiri perlu dirombak.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS