Jelang Vonis Mati, Putri Ferdy Sambo Kirim Pesan Menyentuh

Pesan menyentuh diberikan oleh putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelinca Ardyadana menjelang sidang putusan sang ayah terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta – Pesan menyentuh diberikan oleh putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelinca Ardyadana menjelang sidang putusan sang ayah terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iloveuboth," tulis Trisha di akun media sosialnya @trishaeas, Senin (13/2/2023).

"My love. my role model. my human diary. cepet pulangggg. kangen," tulisnya.

Trisha juga dalam unggahannya di media sosial juga sempat mengungkapkan bahwa ayahnya sebagai seorang pahlawan baginya.

"My hero, forever and always," tegasnya.

Sejumlah warganet pun memberikan semangat pada Trisha dan juga anak-anak Sambo yang harus siap menerima keputusan apa pun terhadap vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu. semangat trishhhhh," tulis warganet.

Seperti yang kita ketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap mantan ajudannya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun. Majelis hakim menyatakan, Putri terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS