PARBOABOA, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20), telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (1/3/2023) untuk memberikan klarifikasi tentang sumber kekayaannya yang telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Rafael tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 07.52 WIB, satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Betul yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (1/3/2023).
Dalam pemeriksaan ini, KPK akan meminta penjelasan dari Rafael Alun tentang beberapa hal terkait dengan harta kekayaannya yang menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan ini, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario, terhadap anak petinggi GP Ansor, menjadi viral di media sosial.
Jumlah harta Rafael Alun yang mencapai Rp56 miliar telah menarik perhatian publik karena dianggap tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pegawai di Kantor Pajak, di mana harta tersebut hampir sebanding dengan harta kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa beberapa barang mewah yang dimiliki oleh Rafael Alun, termasuk mobil jenis Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson milik anaknya, yang tidak terdaftar di LHKPN.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario telah membawa dampak yang sangat besar bagi keluarganya. Ayahnya, Rafael, bahkan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Tak berselang lama, Rafael juga menyatakan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terhitung mulai Jumat, (2/02/2023).