Hampir Selesai, Ranperda RTRW Disahkan Februari 2023

Dedi Idris Harahap selaku Pelaksana Tugas (Plt) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematang Siantar saat dijumpai di ruang kerjanya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041 yang dikembalikan DPRD kepada pihaknya dan akan disahkan pada bulan Februari. (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar 2021-2041 memasuki babak baru. Draft yang sempat dikembalikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke pemerintah kota (Pemko) pada Maret 2022 lalu untuk revisi, sekarang sudah tahap sinkronisasi tapal batas. 

“Kami tinggal sinkronisasi atas tahap delimitasi terkait memenuhi batas wilayah sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2022-2027 yang diinginkan oleh pihak DPRD,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap  saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat, (20/01/2023).

Dedi menjelaskan, Ranperda RTRW Kota Pematang Siantar 2021-2041 tidak dapat dilanjutkan pembahasannya di DPRD karena pihak Bappeda belum menyelesaikan secara tuntas permasalahan luas wilayah Kota Pematang Siantar yang berkurang 406 hektare menjadi 7.500 hektare. 

Di dalam kesepakatan RPJMD 2022-2027 oleh DPRD Kota Pematang Siantar, luas wilayah kota ini 7.997 hektare sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kota Pematang Siantar Nomor 1/2013. 

“Dari penetapan ulang titik-titik batas wilayah angka yang sudah sesuai dan tidak ada kendala sama tim Bappeda kabupaten Simalungun,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tinggal memberikan perbaikan Ranperda ke DPRD Kota Pematang Siantar dan harapannya perbaikan tersebut dapat segera disahkan. 

“Kalau bisa minggu kedua Februari 2023, demi kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan di Kota Pematang Siantar,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Kota Pematang Siantar, Eka Hendra menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan perbaikan Ranperda RTRW Kota Pematang Siantar 2021-2041 yang dikembalikan ke Bappeda. 

“Sampai saat ini belum ada dimasukkan, setahu saya masih sinkronisasi tapal batas antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Ia mengatakan, Ranperda RTRW 2021-2041 banyak yang mengalami perubahan dari Perda Nomor 1/2013 yang masih berlaku saat ini. Perubahannya dengan di Ranperda RTRW 2021-2041 kebanyakan di kawasan hortikultura, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta kawasan permukiman, perkantoran dan pendidikan.

“Dibuktikan dulu kelayakan apakah akan menyejahterakan masyarakat . Jangan hanya terkesan indah didengar tapi pelaksanaannya ke depan berbanding terbalik. Apalagi ini adalah hal krusial mengenai luas wilayah Kota Pematang Siantar yang sampai hari ini tidak jelas,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS