Raperda RTRW Pematang Siantar Tak Kunjung Selesai, Masyarakat Khawatir Status Kependudukan Disalahgunakan

Perbatasan wilayah antara Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba dan Kelurahan Karang Sari, Kabupaten Simalungun. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Tak kunjung disahkannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pematang Siantar 2021-2041 berimbas pada kekhawatiran masyarakat dan ketidakjelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.

Kondisi tersebut dikeluhkan Nurhasanah (30), warga jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba yang menyatakan, masih banyak masyarakat di Kabupaten Simalungun memilih mengurus administrasi ke Kota Pematang Siantar.

"Yang menjadi persoalan selama ini karena beberapa teman-teman yang merupakan masyarakat Karang Sari, Kabupaten Simalungun mengurus administrasi kependudukannya ke Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan wilayah kota. Belum lagi bicara tentang sarpras (sarana dan prasarana) pelayanan publik di Kabupaten Simalungun jarak cukup jauh, ke (Pematang) Raya sana, sehingga masyarakat lebih memilih ke kota, meskipun masyarakat menyadari wilayah administrasinya berada di Kabupaten Simalungun," ujarnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Senin (4/9/2023).

Nurhasanah khawatir, terkendalanya penegasan tapal batas tingkat kabupaten maupun kota disalahgunakan menjelang tahun Pemilu.

"Takutnya ada masyarakat yang memiliki pencatatan status kependudukan yang ganda. Kan tidak menutup kemungkinan akan hal itu, apalagi tahun depan ada pesta pemilu, menjadi celah nantinya," katanya.

Ia meminta Pemko Pematang Siantar segera mengesahkan tapal batas di kedua wilayah tersebut.

"Segera disahkan akhir tahun ini, antisipasi juga munculnya konflik antar masyarakat nanti, sehingga dampaknya juga kepada masyarakat yang mengalami kerugian," pungkas Hasanah.

Senada dengan Hasanah, warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, T. Panggabean (35) mengatakan tidak adanya penegasan tapal batas tingkat kabupaten maupun kota memunculkan pelayanan publik yang tidak optimal dari kedua daerah yang bertetangga tersebut.

"Yang paling terasa pelayanan publik yang tidak optimal, seperti perbaikan jalan dan jaminan kesehatan dari puskesmas daerah, terlalu jauh juga," katanya kepada PARBOABOA.

Panggabean menjelaskan, ketidakpastian tapal batas juga akan mempengaruhi letak dan status wilayah tanah yang dimiliki masyarakat sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar masyarakat.

"Belum lagi terkait letak dan status wilayah tanah yang dimiliki masyarakat, ketidakpastian tapal batas akan memunculkan terjadinya permasalahan hukum antar masyarakat, ada konflik yang muncul. Namun sampai sekarang pemerintah tidak memperhatikan hal itu, mungkin saja harus ada timbul konflik baru mereka (Pemda) bergerak cepat," timpalnya

Ia meminta Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun segera menetapkan tapal batas antar dua daerah yang bertetangga tersebut.

"Masyarakat hanya bisa menunggu, sehingga akhirnya disahkan tapal batas tersebut, jangan jadinya masyarakat berlarut-larut mendapatkan dampak negatifnya saja," tambah Panggabean.

Pemko Berjanji Selesaikan Tapal Batas

Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap mengatakan, saat ini Raperda RTRW Pematang Siantar memasuki tahap evaluasi untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 

Kepala Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap menepis anggapan soal Rancangan Peraturan Daerah (raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematang Siantar 2021-2041 yang tak kunjung rampung.

Ia mengatakan, saat ini Raperda RTRW Pematang Siantar memasuki tahap evaluasi kembali untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatra Utara.

"Raperda RTRW Kota Pematang Siantar 2021-2041 dalam proses penyelesaian penegasan batas wilayah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Saat ini masih tahap evaluasi kembali untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan RTRW Provinsi Sumatra Utara," katanya saat ditemui PARBOABOA di ruangannya, Senin (4/9/2023).

Dedi mengungkapkan, penyelesaian batas daerah dengan mengesahkan Raperda RTRW Pematang Siantar 2021-2041 akan memberikan keuntungan dan kemudahan investor untuk memajukan Kota Pematang Siantar.

"Pastinya kita akan mengetahui bentuk kejelasan atas cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih untuk pemilu tahun depan. Kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah. Selain itu dengan adanya batas daerah yang jelas akan mendukung kemudahan investasi di daerah dan perawatan aset-aset kita. Ini yang kita kejar," ungkapnya.

Dedi menegaskan, penetapan tapal batas antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun sudah memunculkan titik kordinat baru penetapan tapal batas yang ditentukan, sebagaimana hasil dari survei dan pengukuran bersama yang telah dilakukan tim dari Pemko Siantar dan tim dari Pemkab Simalungun.

"Hanya saja Pemkab Simalungun kita tidak bisa intervensi ke Pemprov Sumut. Sehingga belum bisa dibuat kesepakatan bersama ke dua daerah," imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan di Setda Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Robert Sitanggang mengaku ada ketidaksinkronan batas ketidaksinkronan batas wilayah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

"Pemprov Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah. Sebab hingga kini, masih terdapat ketidaksinkronan data atas batas kedua daerah," ujarnya kepada PARBOABOA, Senin (4/9/2023).

Penyelesaian batas daerah oleh tim penegasan batas daerah (PBD) kedua daerah, lanjut Robert, telah selesai dilaksanakan dengan terbitnya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022, jelasnya.

Robert menambahkan, jika pada akhirnya masih belum menemukan titik terang, Pemprov Sumut akan mengambil alih penegasan batas, mengacu kepada peta pembentukan kabupaten maupun kota tersebut.

"Dalam pertemuan terakhir pada 11 Agustus 2023 kemarin, kita sudah diingatkan oleh Pemprov Sumut. Selama tiga kali rapat fasilitasi di tingkat provinsi tidak ada titik terang, maka penegasan batasnya ditentukan langsung mereka (pemerintah provinsi) dengan mengacu kepada peta pembentukan daerah tersebut, selanjutnya merekomendasikan ke Kemendagri untuk diterbitkan peraturan menteri, pasti akan menimbulkan kerugian ke kita (Pemko Pematang Siantar)," tambahnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS