Rapper R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan dan Perdagangan Seks

Rapper R Kelly divonis 30 tahun penjara  atas kasus kekerasan dan perdagangan seks. AP

PARBOABOA, New York - Rapper R Kelly pada Rabu waktu setempat dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus kekerasan dan perdagangan seks. 

Dilansir Associated Press, Kamis (30/6/2022), penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu terbukti menggunakan ketenarannya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap banyak penggemar remajanya, beberapa di antaranya bahkan masih berstatus anak-anak. 

Dengan tangis dan amarah, beberapa korban menyampaikan tuduhan mereka kepada Kelly di pengadilan Kota New York, Amerika Serikat. 

"Anda membuat saya melakukan hal-hal yang merusak jiwaku. Saya bahkan sampai mengharapkan kematian karena Anda membuat saya merasa rendah sekali," kata salah satu penyintas yang tak disebutkan namanya di pengadilan kepada sang rapper yang hanya bisa tertunduk. 

Kelly (55) tidak berkomentar dan tak menunjukkan reaksi apapun atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Hukuman itu termasuk denda sebesar US$100.000 (sekitar Rp1,4 miliar). 

Musisi sekaligus produser dan penulis lagu itu menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan berencana mengajukan banding. 

Pria kelahiran 8 Januari 1967 itu tahun lalu dinyatakan bersalah atas pemerasan dan perdagangan seks dalam sebuah persidangan. 

Dalam sidang itu, para korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuduhan mereka yang sebelumnya sempat diabaikan karena mereka berkulit hitam. 

"Tak ada satu hari pun dalam hidupku, hingga hari ini, yang membuatku percaya bahwa sistem pengadilan dapat memberikan keadilan bagi perempuan (berkulit) hitam dan cokelat," tambah salah satu penyintas di pengadilan. 

Korban ketiga berbicara di pengadilan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Kelly memperbaharui keyakinannya atas sistem peradilan di Amerika Serikat. 

Ia mengatakan jika Kelly menyakitinya setelah ia pergi ke konser rapper tersebut saat berusia 17 tahun. 

"Aku merasa takut, naif, dan tidak tahu bagaimana menangani situasi," katanya, yang menjadi alasan mengapa ia tidak menyampaikan keluhannya kala itu. 

Sementara, pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, mengatakan jika kliennya merasa "hancur" atas hukuman yang dijatuhkan dan "sedih" atas apa yang ia dengar dari para korbannya di pengadilan. 

"Dia (Kelly) manusia. Dia merasakan apa yang orang lain rasakan. Tapi bukan berarti dia bisa menerima kewajiban yang diinginkan orang lain dan pemerintah," kata Bonjean. 

Hukuman ini dianggap sebagai kejatuhan perlahan bagi pelantun lagu I Believe I Can Fly itu, yang telah terjerat kasus kekerasan seksual dalam beberapa dekade terakhir. 

Kelly sebelumnya sangat dipuja-puji oleh para penggemarnya. Albumnya laku jutaan kopi di seluruh dunia, bahkan setelah adanya tuduhan kekerasan terhadap gadis remaja di tahun 1990-an.

Kelly sempat terbebas dari dakwaan pornografi anak di Chicago pada 2008 di mana saat itu para juri memihak dirinya. 

Kemarahan atas tindakan Kelly belum mencuat hingga gerakan #MeToo ramai, dan mencapai puncaknya saat film dokumenter berjudul Surviving R Kelly dirilis. 

"Saya berharap hukuman ini menjadi pengakuan, bahwa tidak peduli seberapa kuat, kaya, dan terkenalnya penyerang Anda. Keadilan hanya akan memihak pada kebenaran," kata Pengacara Brooklyn Breon Peace kepada AP, Rabu. 

Juri Pengadilan Federal Brooklyn menjatuhkan hukuman kepada Kelly setelah mendengar bahwa sang rapper menggunakan para manajer dan pembantunya agar dapat menemui para gadis dan membuat mereka menurut. Sebuah operasi yang dianggap sebagai kejahatan terorganisir oleh para jaksa penuntut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS