PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengganti skema ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C dari angka 8 menjadi hurus S.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Usman mengatakan, selain bentuk lintasan ujian yang diganti dari angka 8 menjadi huruf S, ukurannya pun ikut diubah atau diperlebar dari yang sebelumnya berukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Tak hanya itu, lanjutnya, perubahan dalam uji praktik SIM C juga menyasar pada dihapusnya materi zig-zag atau slalom test.
Adapun, ungkapnya, aturan baru ini akan mulai berlaku pada Jumat, 4 Agustus 2023 dan di hari pertama pemeberlakuan, Kepala Korlantas Irjen Pol. Firman Shantyabudi akan melakukan peninjauan secara langsung.
Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan hasil akomodasi dari 4 materi uji SIM C.
Arahan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktik SIM C, seperti materi lintasan zig-zag dan angka 8 yang dinilai sudah tidak relevan hingga menyulitkan.
Dalam arahan tersebut, Listyo Sigit merujuk pada praktik di bawah meja atau dapat disebut suap. Di mana, alasannya adalah kerena ujian praktik pembuatan SIM itu terkesan mempersulit masyarakat.
Kapolri meminta Korlantas Polri untuk menghilangkan praktik di bawah meja tersebut.