PARBOABOA, Kuala Lumpur - Pemerintah RI membekukan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia karena 'Negeri Jiran' dianggap "tidak menghormati MoU" yang ditandatangani tiga bulan lalu.
Hal itu disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono. Meski tidak memberikan keterangan rinci, Hermono menyebutkan salah satu bukti pelanggaran yang diakukan Malaysia, yakni masih tetap menggunakan Maid Online.
Maid Online merupakan sistem yang memungkinkan perekrutan pembantu rumah tangga, tanpa langkah perlindungan yang jelas.
Hermono mengatakan pembekuan pengiriman TKI dimulai pada Rabu (13/7). Dan sejauh ini permintaan pekerja migran yang telah diterima berkisar 15.000-20.000. Dari jumlah ini, 10.000 di antaranya adalah untuk perkebunan dan manufaktur.
Permintaan untuk pembantu rumah tangga hanya 16 orang sejak MoU ditandatangani, tetapi belum ada yang tiba di Malaysia. Sementara di sektor lain, yang telah tiba diperkirakan antara 1.000-1.500 pekerja.
Nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja itu ditandatangani pada 1 April di Jakarta dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Anis Hidayah dari lembaga Migrant Care menyatakan mendukung langkah moratorium itu, tetapi dia mengingatkan perlunya strategi.
"Jangan sampai Malaysia main curang dengan nenampung pekerja migran yang datang tanpa dokumen dan diterbitkan visa di sana tanpa ada MoU dengan kita," ujarnya.
"Ini perlu diantisipasi bagaimana pengawasan dan alternatif pekerjaan mereka yang ingin ke Malaysia untuk bekerja," sambung Anis.
Ia juga mengatakan setelah majikan pekerja Indonesia Adelina Lisauo dibebaskan, Migrant Care mendorong pemerintah untuk menunda implementasi MoU.
"Ini bentuk sikap Indonesia terhadap Malaysia yang tidak adil terhadap pekerja kita," kata Anis.