Pengertian Riba Nasiah, Lengkap dengan Contoh dan Larangannya

Pengertian Riba Nasiah (Foto: Parboaboa/Lamsari)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Riba nasiah adalah salah satu dari jenis riba yang dilarang keras dalam Islam. Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari, riba nasiah cukup lazim dilakukan.

Sama seperti riba lainnya, hukum riba nasiah adalah haram. Dasar hukum yang menyebutkannya tidak hanya satu, baik dalam ayat Al Quran ataupun hadits Rasullullah SAW, menjelaskan dengan tegas pelarangan riba serta bahaya bagi yang melakukannya.

Lantas, apa itu riba nasiah? dan apa saja contohnya serta larangannya? Agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa, langsung saja simak ulasan tentang riba nasiah di bawah ini.

Pengertian Riba Nasiah

Secara bahasa, riba berasal dari kaya rabaa’-yarbuu, yang artinya tambahan, bertambah, atau tumbuh. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, riba adalah tambahan atas modal (baik yang ditambahkan sedikit ataupun banyak) yang dilakukan secara ilegal.

Islam membagi berbagai macam jenis riba, salah satunya adalah riba nasiah. menguti dari buku Hukum Islam karya Abd Shomad, riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

Para ulama sepakat barang ribawi dibagi menjadi dua kelompok:

1. Kelompok pertama meliputi emas, perak, mata uang, dan semua alat tukar.

2. kelompok kedua meliputi Bur, Sya’ir, kurma, garam, dan semua bahan makanan, seperti beras, jagung, thiwul.

Islam melarang riba nasiah karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan yang diserahkan saat ini dengan diserahkan kemudian. Hal tersebut termaktub dalam hadits dari riwayat Qatadah Rahimahullah, bahwasanya ia berkata:

“Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”

Contoh Riba Nasiah

Contoh perbuatan yang termasuk dalam riba nasiah adalah jual beli. Misalkan, seorang pedagang beras yang menjual 100 kilogram dengan harga Rp 1 juta. Namun, pembeli meminta pembayaran dengan rentang waktu tiga bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

Selisih Rp 200 ribu ini lah yang disebut sebagai bentuk dari riba nasiah. Dewasa ini, contoh perbuatan yang melanggar hukum Islam seputar riba dapat ditemui dalam perusahaan konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.

Pada dasarnya praktik riba nasiah mirip dengan riba fadhl, yang sama-sama tergolong dalam jual beli. Perbedaannya hanya terletak pada waktu serah terimanya saja.

Larangan atas Perbuatan Riba Nasiah

Praktik pembungaan yang masuk dalam kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengharamkan bunga sebagai riba nasiah tertera dalam Al-quran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Dalil lain yang juga digunakan MUI dalam mengharamkan bunga bank sebagai contoh dari riba nasiah adalah pendapat para ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fii al-Riba).

FAQ – Tentang Riba Nasiah

  • Apa itu riba nasiah dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari?

Riba nasiah adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukan dari pengembalian pokok utang dengan menyertakan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh renternir, namun diwajibkan membayar bunga sebesar 20% dalam kurung waktu pengembalian 6 bulan.

  • Macam-macam riba ada berapa?

Secara umum, ada lima macam riba yang seringkali dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: riba nasiah, riba fadhl, riba qardh, riba yad, dan riba jahilliyah.

  • Apakah riba termasuk dalam dosa besar?

Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini : Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS