Sabu Jaringan Aceh-Riau Sebanyak 45 Kg Diamankan Polres Labuhanbatu

Sabu Jaringan Aceh-Riau Sebanyak 45 Kg Diamankan Polres Labuhanbatu.

PARBOABOA, Labuhanbatu – Dedi Kurniawan (Kapolres Labuhanbatu AKBP) memimpin konfrensi pers terkait pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang dikemas dalam 45 bungkus plastik dilakban warna cokelat pada Selasa (10/8).

Petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara

Rencananya, narkotika jenis sabu seberat 45 kg itu akan dibawa dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Riau.

Awalnya, hal ini diungkap pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP

Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil

“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI milik Ardianto.

Ardianto merupakan orang yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.

Dalam paparannya oleh Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45000 Gram Sabu dapat menyelamatkan 450000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,terhadap ke 3 TSK dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, ST, MH, unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS