PARBOABOA, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dinyatakan bebas bersyarat, disusul empat koruptor lainnya yang juga dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (06/09/2022).
Adapun empat koruptor lainnya yakni, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kabar bebasnya para koruptor ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti. Dikatakan, para terpidana korupsi itu bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
"Iya betul," kata Rika singkat saat dikonfirmasi, Selasa (06/09/2022).
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari seperti diketahui dikenakan vonis 10 tahun pidana penjara atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra. Dalam putusan banding, PT DKI diketahui menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun.
Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013. Selain itu, Atut juga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Setelah itu, Patrialis Akbar diketahui merupakan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara terhadap Patrialis Akbar pada 04 September 2017. Namun, hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA yang peninjauan kembali yang diajukan Patrialis Akbar pada Agustus 2018.
Sementara itu, Suryadharma Ali divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Suryadharma Ali dinyatakan terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar dan Real Saudi 17 juta dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.
Kemudian untuk Zumi Zola, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.