PARBOABOA, Jakarta - Sederet anggota Polri diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Para polisi yang terlibat tersebut berasal dari berbagai jabatan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), mengungkap beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM.
Diketahui Kompol KS merupakan Kapolsek Kalibiru, Aiptu J merupakan anggota Polres Tanjung Priuk dan AD merupakan anggota Polres Metro Jakarta Barat.
"KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru, setelah itu Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Dan AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers.
Mukti mengatakan, penyidik telah menangkap Kompol KS dan Aiptu J. Informasi yang diterima, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial L.
"L sering melakukan pertemuan dengan AW di Kedoya Baru, Jakarta Barat. Bersama A ditangkap dan turut diamankan 1 kilogram sabu," ucap Mukti.
Sementara itu, hasil interogasi A dan L terseret pula nama lain yakni AKBP D selaku Kabag ADA Polda Sumatera Barat. Penyidik menangkap D di Cimanggis, Kota Depok. Mukti menerangkan, menurut keterangan D, D menggunakan A sebagai perantara penghubung antara D dan L.
"Keterangan D menggunakan A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan L," ujar dia.
Terakhir, dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali. Menurut informasi sabu seberat 1,7 kg telah diedarkan di Kampung Bahari.
"Dia sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.