Seluncuran Air Kenjeran Park Surabaya Runtuh, Tersangka Tidak Ditahan

Perosotan Kenjeran Park Ambrol Bikin Pengunjung Histeris, Ini Fakta Terbarunya (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

PARBOABOA, Surabaya - Insiden runtuhnya wahana seluncuran air di Kenjeran Park Surabaya itu terjadi pada Minggu (8/5), dan menyebabkan belasan korban luka-luka. Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas insiden tersebut.

Korban yang mayoritas anak-anak dan remaja telah mendapat penanganan medis di RSUD Dr. Soetomo dan RSUD Dr. Soewandhi Surabaya. Diantara belasan korban ada yang mengalami cedera otak hingga patah tulang.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena polisi menunggu hasil laboratorium forensik serta pemeriksaan konstruksi yang dilakukan perusahaan luar negeri.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu manajer operasional berinisial SB, general manager berinisial PS, dan owner atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST," kata Arif, Rabu (24/8).

Para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP. Namun, Arif mengatakan, meski menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggung jawab kepada para korban dan dinilai kooperatif.

"Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti. Arief menjelaskan wahana seluncuran air itu runtuh akibat ada konstruksi yang rapuh. Meski ketiga tersangka tidak ditahan, tersangka tetap wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.

Arief pun mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini polisi masih menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST yang dijadwalkan pada Kamis (25/8).
 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS