PARBOABOA, Jakarta - Seorang ayah berinisial D yang berusia 55 tahun dipergoki istrinya sedang memperkosa anak tirinya yang masih berusia sepuluh tahun. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu tinggal bersama istri dan dua anaknya dalam satu rumah di Kecamatan Ngoro.
Ketika itu, istri D yang sibuk memasak di dapur, tiba-tiba saja masuk ke kamar tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Bak disambar petir, saat itu ia melihat suaminya sedang memerkosa putri kandungnya di kamar tersebut. Korban merupakan putri tiri pelaku.
Kronologi berawal saat istri D memasak di dapur pada pukul 05.00 WIB. Namun, ketika istri D masuk ke dalam kamar, ia terkejut melihat suaminya sedang menyetubuhi anak tirinya.
"Karena kaget, istrinya meninggalkan pelaku dan korban untuk meneruskan memasak di dapur," kata Gondam, Selasa (13/12/2022).
Hingga pada akhirnya korban berani menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada sang ibu. Dari pengakuan korban, ia mengaku sudah disetubuhi oleh ayah tirinya itu sebanyak tiga kali sepanjang Oktober 2022 lalu.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban lantas melaporkan perbuatan suaminya ke pemerintah desa setempat. Akhirnya, perangkat desa mengantar ibu korban untuk mela;por ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," kata Gondam.
Akhirnya, pelaku diamankan anggota Polres Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan motifnya itu karena pelaku suka dengan anak tirinya.
"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," lanjut Godam.
Saat ini, kasus tersebut ditangani kepolisian bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. Selain itu, penyidik juga memeriksa pelaku secara mendalam untuk memastikan kemungkinan pelaku mengidap kelainan seksual pedofilia.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban," tegas Gondam.