PARBOABOA,
Deli Serdang – Polisi berrhasil menangkap pelaku pembacokan
di Deli Serdang setelah melakukan pencarian selama 7 bulan. Pelaku berinisial
PP alias P warga Jalan Binjai, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang
akhirnya tidak dapat berkutik saat ditangkap di rumahnya. PP ditangkap atas
kasus pembacokan pria di dalam warnet yang sempat viral di Deli Serdang,
Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada Jumat dini
hari" kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, kepada
wartawan, Jumat (3/9/2021).
Budiman mengatakan PP ditangkap berdasarkan laporan dari
korban, TS (18), dengan laporan polisi nomor: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL
tanggal 11 Februari 2021.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan PP tersebut, terjadi
pada hari Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu warnet di
Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang. Korban yang saatt itu tengah
bermain warnet tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan
terhadap korban. Pelaku membacok korban hingga dan langsung melarikan diri.
Sementara korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Video peristiwa pembacokan itu sempat viral di media
sosial. Dalam video itu terlihat seorang pria memakai baju warna hitam duduk di
kursi dalam warnet, kemudian dia terlihat melemparkan sesuatu sesuatu ke pria
di sampingnya. Pria yang dilempar itu kemudian tampak menghampiri sipelempar
dan langsung mengeluarkan suatu benda dari pinggangnya yang ternyata sebuat
pisau. Pria yang terkena lemparan itu pun kemudian menghujamkan pisau itu ke
tubuh pria pelempar itu.
Peristiwa itu disebut diketahui terjadi pada Rabu di sebuah
warnet di Jalan Binjai KM 10,8, Deli Serdang pada malah hari (10/2/2021). Pria
berbaju hitam itu diduga membacok pria di sampingnya yang kemudian diketahui
bernama Texas Silalahi hingga terluka.
Dari penjelasan abang korban, Ferdian, menjelaskan tentang
peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat itu adiknya sedang bermain internet
ketika T(10/2/2021) tiba-tiba pria berbaju hitam itu menyuruh adiknya untuk
membelikan kopi, namun Texas enggan menurutinya sehinga pelaku tersebut
membacok korban.
"Tiba-tiba pelaku mengeluarkan sajam yang berupa golok
dari dalam bajunya. Pelaku melempar golok ke perut adik saya tapi masih bisa
mengelak. Tetapi habis itu langsung membacok ke kepala dan juga leher bagian belakang.
Adik saya kemduian menghindar, tapi sampai di pintu keluar warnet pun adik saya
masih dibacokinya," sebut Ferdian.
Atas perbuatannya, PP mendekan di tahan Mapolsek Sunggal
dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.