Setelah 7 Bulan Diburu, Polisi Ringkus Pembacok Pria di Dalam Warnet Deli Serdang

Polisi tangkap pelaku pembacokan di warnet Sunggal, Deli Serdang, Sumut.

PARBOABOA, Deli Serdang – Polisi berrhasil menangkap pelaku pembacokan di Deli Serdang setelah melakukan pencarian selama 7 bulan. Pelaku berinisial PP alias P warga Jalan Binjai, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang akhirnya tidak dapat berkutik saat ditangkap di rumahnya. PP ditangkap atas kasus pembacokan pria di dalam warnet yang sempat viral di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku kita amankan di rumahnya pada Jumat dini hari" kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Budiman mengatakan PP ditangkap berdasarkan laporan dari korban, TS (18), dengan laporan polisi nomor: LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL tanggal 11 Februari 2021.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan PP tersebut, terjadi pada hari Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu warnet di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang. Korban yang saatt itu tengah bermain warnet tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku membacok korban hingga dan langsung melarikan diri. Sementara korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Video peristiwa pembacokan itu sempat viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pria memakai baju warna hitam duduk di kursi dalam warnet, kemudian dia terlihat melemparkan sesuatu sesuatu ke pria di sampingnya. Pria yang dilempar itu kemudian tampak menghampiri sipelempar dan langsung mengeluarkan suatu benda dari pinggangnya yang ternyata sebuat pisau. Pria yang terkena lemparan itu pun kemudian menghujamkan pisau itu ke tubuh pria pelempar itu.

Peristiwa itu disebut diketahui terjadi pada Rabu di sebuah warnet di Jalan Binjai KM 10,8, Deli Serdang pada malah hari (10/2/2021). Pria berbaju hitam itu diduga membacok pria di sampingnya yang kemudian diketahui bernama Texas Silalahi hingga terluka.

Dari penjelasan abang korban, Ferdian, menjelaskan tentang peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat itu adiknya sedang bermain internet ketika T(10/2/2021) tiba-tiba pria berbaju hitam itu menyuruh adiknya untuk membelikan kopi, namun Texas enggan menurutinya sehinga pelaku tersebut membacok korban.

"Tiba-tiba pelaku mengeluarkan sajam yang berupa golok dari dalam bajunya. Pelaku melempar golok ke perut adik saya tapi masih bisa mengelak. Tetapi habis itu langsung membacok ke kepala dan juga leher bagian belakang. Adik saya kemduian menghindar, tapi sampai di pintu keluar warnet pun adik saya masih dibacokinya," sebut Ferdian.

Atas perbuatannya, PP mendekan di tahan Mapolsek Sunggal dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan hukuman penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS