PARBOABOA, Jakarta – Setelah kurun waktu satu bulan warga Jogja diminta mengelola sampah mandiri, akhirnya pada 6 September 2023 Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan kembali dibuka dengan ketentuan.
Kendati demikian, volume sampah yang masuk ke Piyungan mengalami beberapa ketentuan. Yakni volume sampah yang bisa masuk akan dibatasi pada tiga kabupaten di Provinsi DIY. Kabupaten tersebut ialah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Pembatasan volume sampah yang dapat dibuang ke TPA Piyungan akan berlaku mulai tanggal 6 September, dengan batasan maksimum sebesar 127 ton per hari.
Meskipun begitu, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bahwa jumlah sampah yang dibuang ke TPA Piyungan saat ini sudah berada di bawah batas tersebut.
TPA Piyungan memang sedari 23 Juli resmi ditutup akibat volume sampah yang tidak memenuhi batas kelola pembuangan tersebut.
Warga Jogja diminta untukmelakukan pengolahan sampah mandiri di kediaman masing-masing. Sehingga, sempat menyebabkan kebingungan warga. Pasalnya, biasanya sampah yang dihasilkan langsung masuk ke TPA Piyungan.
Sejak kapan Piyungan menjadi TPA di Jogja?
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan di Yogyakarta, Indonesia, mulai beroperasi pada tahun 2002.
TPA Piyungan menaungi pengelolaan limbah dan tempat akhir penampungan sampah untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Secara luas wilayah, TPA Piyungan memiliki total area seluas 12,5 hektar, dengan 10 hektar digunakan sebagai area pembuangan akhir (landfill) dan 2,5 hektar digunakan untuk fasilitas pendukung.
Namun, lantaran lonjakan kapasitas (overload) sampah yang ditampung, Pemerintah Kota DIY terpaksa menutup tempat pembuangan akhir ini beberapa waktu lalu. Sebelum akhirnya dibuka kembali esok hari.