PARBOABOA, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan segera mempertimbangkan untuk membuat kebijakan empat penumpang dalam satu mobil atau four in one. Mobil yang masuk Jakarta harus berpenumpang 4 orang.
Warga asal Bekasi, Tangerang juga Depok dapat bersama-sama berangkat bekerja ke Jakarta. Dengan demikian, diharapkan jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta akan lebih berkurang.
Rencana itu disampaikan Budi Karya usai rapat terbatas yang digelar Senin (14/8/2023) bersama Presiden Joko Widodo.
Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, langkah penerapan 4 in 1 tidak efektif untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Langkah semacam itu (3 in 1), kata Djoko, sudah pernah diterapkan dan gagal, maka harusnya tidak lagi diterapkan.
Djoko menilai, sebenarnya negara memiliki anggaran untuk mengatasi polusi udara. Masalahnya ada di ego sektoral dari setiap kementerian terkait yang masih tinggi.
Selain itu, belum adanya kekompakan dari kota penyangga seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dalam membenahi transportasinya. Seharusnya, bantuan rutin dari APBD DKI Jakarta setiap tahun ke pemda di Bodetabek untuk beberapa tahun dapat difokuskan untuk membenahi layanan angkutan umum di daerah masing-masing.
Menurut Djoko, kebijakan elektronic road pricing/ERP atau Jalan Berbayar Elektronik (JBE) dirasa sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, termasuk membereskan polusi udara.
Dikutip dari Dishub. DKI Jakarta, 2021 JBE berguna untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, mempersingkat waku tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Sisi hukum adalah penegakan hukum secara elektronik, memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan ketertiban masyarakat.
Sisi lingkungan untuk mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan, dan menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan bermotor.
Dari sisi transportasi, JBE dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum massal, mendorong peralihan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, dan meningkatkan kinerja lalu lintas.
Sejarah Singkat 3 in 1
Aturan 3 in 1 diterapkan pertama kali pada Agustus-September 1992 saat KTT Gerakan Non-Blok berlangsung. Kebijakan ini diterapkan di sepanjang Jl. MH Thamrin, Jl. Soedirman, Jl. Merdeka Selatan, dan Jl. Jend Gatot Soebroto, pada pukul 06.30-10.00 WIB.
Sistem 3 in 1 kembali muncul berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Gubernur Sutiyoso saat itu sengaja menerapkan ini untuk mengurangi kemacetan.
Kebijakan 3 in 1 yang pernah diterapkan di Jakarta akhirnya dihapus pada 2016 lalu.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan ini tidak efektif. Pasalnya, kemacetan terus saja terjadi.
Sebaliknya, justru banyak joki-joki 3 in 1 yang memannfaatkan kebijakan itu untuk mencari uang dan menimbulkan masalah baru. Misalnya eksploitasi anak yang dibawa oleh orang tuannya menjadi joki 3 in 1.
Ahok lantas menggantinya dengan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Sayangnya, hingga saat ini langkah tersebut tak berjalan dengan berbagai alasan.
Langkah Lain Atasi Polusi Udara Jakarta
Selain penerapan 4 in 1, pemerintah akan memperketat pelaksanaan uji emisi dan meminta PLN untuk memperbanyak persediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Dia berharap, upaya mengurang polusi udara ini dilakukan tidak hanya oleh instansi pemerintah tetapi swasta yang berdomisili di Jabodetabek.