Soal Pengibaran Bendera Partai di Masjid, Jusuf Kalla: Enggak Boleh

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla larang pengibaran bendera partai politik di dalam lingkungan masjid (Foto: Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) tidak mengizinkan pengibaran bendera dari suatu partai politik di lingkungan masjid.

Hal itu diucapkan JK untuk menanggapi perihal berkibarnya bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dia menyebut aturan itu telah dimuat dalam Undang-undang.

"Ya tentu enggak boleh (pengibaran bendera parpol di masjid). Tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-undang. Kita DMI tak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang," ucap JK usai menghadiri acara Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina di Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2023).

Mantan Wakil Presiden dua periode itu mengaku telah membaca kabar terkait polemik pembentangan bendera Partai Ummat di masjid. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kader Partai Ummat tersebut bukan merupakan suatu kampanye.

Meski begitu, JK kembali menegaskan bahwa setiap identitas partai tidak diperbolehkan ada di masjid.

"Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena ternyata boleh ikut pemilu. Enggak ada unsur kampanyenya, kampanye kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye. Tapi sekali lagi identitas-identitas partai di masjid itu enggak boleh," jelasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai larangan menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Setiap peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun, serta denda paling banyak Rp24 juta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS